KUBANG, NUSA TENGARA TIMUR (ANTARA) – Sedikitnya 23.058 penerima manfaat di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, kata Kementerian Keuangan.
Bantuan itu datang setelah harga BBM di Indonesia naik.
“Sampai dengan 23 September 2022, bantuan subsidi upah telah diberikan kepada 23.058 penerima manfaat di 22 kabupaten/kota di NTT,” dikonfirmasi di sini, Jumat, Catur Ariyanto Widodo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian NTT di NTT Propinsi.
Menurut Widodo, total BSU yang diberikan kepada penerima manfaat di NTT mencapai Rp13,83 miliar.
Penerima manfaat yang dituju adalah pekerja yang memenuhi beberapa persyaratan yaitu warga negara Indonesia, peserta aktif dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) per Juli 2022, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bukan pegawai negeri sipil. aparat. (ASN) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara (Polri), katanya.
Selain itu, penerima manfaat yang memenuhi syarat tidak terdaftar dalam Bantuan Tunai Sembako (BLT), Dana Perwalian Keluarga (PKH) atau bantuan lainnya.
Berita Terkait: Sekitar 19,9 juta orang Indonesia menerima bantuan tunai langsung: Jokowi
600 ribu rupiah kepada masing-masing penerima manfaat, dicairkan setahun sekali dan langsung disetorkan ke rekening bank penerima oleh bank-bank milik pemerintah (Himbara Banks), katanya.
Ia mencontohkan, bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi perekonomian masyarakat dari dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belakangan ini.
Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya belinya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, kata Widodo.
Pada 3 September, Pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM Bertalite bersubsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan Bertamax nonsubsidi menjadi Rp12.500. 14.500 per liter.
Kenaikan harga terjadi setelah pemerintah mengalihkan subsidi bahan bakar untuk memberikan bantuan sosial, seperti subsidi energi dan kompensasi energi mencapai Rp502,4 triliun dari APBN, dengan subsidi energi Rp208,9 triliun dan kompensasi energi Rp293,4 triliun. 5 triliun seluruhnya.
Berita Terkait: Jawa Tengah: Menkeu beri subsidi upah tenaga kesehatan
Berita Terkait: Pemerintah finalisasi data penerima Subsidi Upah untuk Pencairan Kedua
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi