POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bank sentral Malaysia, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kerja sama dan mendorong penggunaan mata uang lokal

Bank sentral Malaysia, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan kerja sama dan mendorong penggunaan mata uang lokal

Kuala Lumpur (25 Agustus): Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) menandatangani tiga nota kesepahaman bilateral mengenai kerangka kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral dalam mata uang lokal antara kedua negara. negara-negara.

Bank sentral Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (25 Agustus) bahwa cakupan kerangka kerja tersebut telah diperluas untuk mencakup transaksi lintas batas yang lebih memenuhi syarat di luar perdagangan langsung dan investasi, yang akan diterapkan secara bertahap.

Ketiga bank sentral tersebut berkomitmen memperkuat kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

Gubernur Bank of England Pierre Warjeo, Datuk Sheikh Abdul Rashid Ghafoor dari bank sentral Malaysia, dan Sithaput Suthiwartnaroiput dari Bank Perdagangan dan Pembangunan menandatangani MoU bilateral di sela-sela pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN di Jakarta, Indonesia.

Kerangka kerja baru ini juga akan bersinergi dengan inisiatif pembayaran lintas batas untuk penyelesaian mata uang lokal yang lebih mudah dan efisien, sehingga meningkatkan stabilitas pasar keuangan regional, sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi lintas batas dan pasar mata uang lokal di ketiga negara.

Perjanjian ini menggantikan Nota Kesepahaman tentang Kerangka Penyelesaian Mata Uang Lokal yang ditandatangani antara ketiga bank sentral pada tanggal 27 Agustus 2015 dan 23 Desember 2016.

READ  Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.