POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bali mengikat kedutaan untuk menyebarkan informasi tentang solusi pariwisata

Bali mengikat kedutaan untuk menyebarkan informasi tentang solusi pariwisata

Denpasar, Bali (Antara) – Pemerintah Provinsi Bali telah mengirimkan surat ke kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia untuk meminta dukungan dalam menyebarkan informasi solusi pariwisata luar negeri Bali.

Pemerintah Bali telah memutuskan untuk mengenakan pajak pariwisata sebesar Rp150 ribu (sekitar US$9,59) kepada wisatawan asing yang memasuki provinsi tersebut mulai 14 Februari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Kokorta Pakus Pemayun, Kamis mengatakan, surat tersebut telah dikirimkan kepada duta besar Indonesia di seluruh dunia yang ditandatangani oleh Gubernur Bali.

Selain mengirimkan surat resmi, pemerintah juga melakukan pertemuan virtual dengan kedutaan besar terkait kebijakan yang pertama kali diterapkan di Indonesia tersebut.

Langkah ini diambil untuk mendorong sosialisasi kepada orang asing agar mereka mendapat informasi perpajakan yang jelas.

Selama masa uji coba tanggal 7 hingga 13 Februari, total Rp2,2 miliar (sekitar US$140.935) berhasil dikumpulkan dari 14.131 pembayaran.

Pemayun mengatakan, kebijakan retribusi akan terus dievaluasi untuk menyempurnakan sistem terkait pemindaian bukti pembayaran berbasis barcode.

Ia mengatakan, pemindaian sedang dilakukan di terminal kedatangan internasional termasuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pemindaian juga dapat dilakukan di tempat-tempat seperti hotel atau tempat wisata yang terakhir kali dikunjungi wisatawan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem Love Bali melalui website lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.

Tujuh kategori wisatawan yang dibebaskan dari pembayaran pajak, antara lain wisatawan asing pemegang visa diplomatik dan dinas, pegawai kendaraan pengangkut, dan pemegang kartu izin emas sementara atau permanen.

Ini termasuk pemegang visa lain seperti visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, visa emas, dan visa bisnis.

Berita terkait: Pajak pariwisata untuk pelestarian budaya dan alam Bali
Berita Terkait: Pemerintah Bali Pastikan Keamanan Pemberlakuan Retribusi Pariwisata Asing

READ  Venda, seorang anak yang dibunuh oleh militer Indonesia ketika orang Papua melarikan diri ke PNG