POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bali mendeportasi empat warga Nigeria dan seorang Rusia karena melanggar aturan visa

Bali mendeportasi empat warga Nigeria dan seorang Rusia karena melanggar aturan visa

Hal ini menjadi peringatan bagi semua wisatawan yang datang ke Bali untuk menghormati budaya Bali dan hukum yang berlaku di Indonesia

Denpasar, Bali (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali mendeportasi empat warga negara Nigeria dan seorang warga negara Rusia.

Dalam konferensi pers pada hari Minggu, Gubernur Bali Iwayan Koster mengungkapkan bahwa empat warga Nigeria dideportasi karena memperpanjang visa mereka, sementara seorang warga negara Rusia menghadapi deportasi karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk memulai bisnis kursus tenis di Bali. .

Keempat warga Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret saat penggerebekan oleh Tim Patroli Tanah Pemukiman Ngura Rai dan Pemantau Asing (TIMBORA).

Sementara itu, warga Rusia berinisial IZ ditangkap pada 3 Maret oleh Unit Intelijen dan Penegakan Patroli Darat Imigrasi.

Intelijen menerima informasi mengenai orang asing yang menawarkan pelajaran tenis di sebuah pusat olahraga di Ghouta Utara dan berdasarkan penyelidikannya, diketahui bahwa IZ adalah seorang pelatih tenis di sana, yang tidak diperbolehkan sesuai dengan visanya.

Gubernur Koster menegaskan, tindakan tegas harus dilakukan terhadap orang asing yang melanggar hukum di Indonesia.

“Ini peringatan kepada seluruh wisatawan yang berkunjung ke Bali untuk menghormati budaya Bali dan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Koster mengatakan wisatawan yang berkunjung ke Bali sebaiknya menggunakan jasa travel agent dan tidak menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.

Ia mengimbau masyarakat untuk serius melapor ke pihak berwajib jika melihat wisatawan melanggar aturan di Bali.

“Segala bentuk (pelanggaran) dan praktik buruk lainnya, terutama tindakan yang menghina institusi pemerintah, budaya Bali dan masyarakat Bali, akan segera dilaporkan ke Kapolda Bali, Kepala Daerah Kementerian Hukum dan HAM. Kantor di Bali , Dinas Pariwisata dan Satpol PP Bali,” kata Koster.

Awal pekan lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengimbau wisatawan asing untuk mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan peraturan yang ada selama berlibur di Indonesia.

“Kami sangat terbuka untuk turis asing, tetapi mereka harus mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan peraturan yang ada di Indonesia,” tegasnya dalam “Weekly Briefing Sandy Uno.”

Berita Terkait: Turis Asing Wajib Taati Hukum, Peraturan: Menteri
Berita Terkait: Kunjungan turis di bulan Januari sebanyak 735.950: BPS
Berita Terkait: Kedatangan Turis Internasional Capai Target 2022: Menteri

Diterjemahkan oleh: Rolandus N, Kenzu
Pengarang : Sri Haryati
Hak Cipta © ANTARA 2023