POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Badan pengawas pemilu Indonesia telah memanggil putra presiden dan calon wakil presiden Gibran karena pelanggaran kampanye.

Badan pengawas pemilu Indonesia telah memanggil putra presiden dan calon wakil presiden Gibran karena pelanggaran kampanye.

Pengawas pemilu Indonesia pada hari Selasa Dipanggil Putra Presiden Joko Widodo sekaligus cawapres calon presiden terkemuka Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, mempertanyakan pelanggaran kampanye tersebut.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Calon wakil presiden Gibran Rakabuming dikabarkan menelepon Raqqa dan menuduhnya melakukan pelanggaran kampanye terkait pembagian susu saat Car-Free Day di Jakarta. CKoordinator Unit Pendataan dan Penanganan Pelanggaran BAWASLU, Jakpus Dimas Trianto Putro, menuduh dia tidak hadir di hadapan BAWASLU untuk meminta penjelasan meski sudah dua kali mencoba memanggilnya.. Panggilan yang dikirim ke rumah Gibran dan kantor kampanye itu dijadwalkan sidang pada Rabu. BAWASLU berencana melanjutkan penyidikan meski Gibran berulang kali tidak hadir dalam sidang sejak pemanggilan. Dimas menegaskan,

Suratnya sudah kami teruskan ke kantor di Slipi dan sudah ada tanda terimanya. Kwitansi berfungsi sebagai bukti penerimaan surat. Oleh karena itu, Pak. Kalau Gibran bilang tidak paham, kita tidak tahu. Kami yakin surat itu sudah terkirim.

Gibran Ragabuming Raga yang dulu dilaporkan Tidak tertarik pada politik dan fokus pada wirausaha, ia mengikuti jejak ayahnya dan menjadi Wali Kota Surakarta di Jawa Tengah pada tahun 2021. Meski sempat enggan, Gibran kini mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 bersama calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Itu Pemilu 2024 Dijadwalkan pada Rabu 14 Februari 2024 di Indonesia. Pemilihan tersebut meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD. Total ada 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang mengikuti pemilu 2024 di Provinsi Aceh.