Strategi Tangara (Jakarta Post)
Jakarta ●
Rabu, 30 November 2022
Pemerintah mengubah formula penghitungan upah minimum 2023 untuk menenangkan serikat pekerja yang mendukung pemerintah tetapi mengecewakan pengusaha. Formula baru akan menghasilkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi daripada formula yang ada, tetapi pemerintah membatasi kenaikan sebesar 10 persen.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Baru Tahun 2023 yang memasukkan kembali inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam perhitungan upah minimum dan akan memberikan kenaikan upah minimum yang relatif lebih tinggi , dibandingkan dengan formula yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 yang merupakan produk sampingan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fawzia menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk tidak menggunakan formula dalam PP 36/2021 dan mengajukan Permenaker karena pemerintah ingin memberikan daya beli yang lebih kepada para pekerja sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi untuk tahun depan. Namun, Ida mengingatkan, Permenaker 18/2022 hanya akan digunakan dalam perhitungan upah minimum 2023, bukan 2024. Untuk 2024, pemerintah akan kembali ke formula PP 36/2021 sehingga kenaikannya jauh lebih kecil.
Berdasarkan Permenaker 18/2022, gubernur wajib mengumumkan upah minimum provinsi 2023 paling lambat 28 November 2022, sedangkan gubernur dan walikota wajib mengumumkan upah minimum 2023 paling lambat 7 Desember 2022. Setidaknya ada dua provinsi yaitu Riau dan Papua Barat telah mengumumkan upah minimum tahun 2023 berdasarkan formula PP 36/2021.
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (ABENDO) langsung mengkritisi keputusan pemerintah tentang upah minimum yang menurut mereka akan memberikan sanksi yang lebih berat kepada perusahaan karena banyak perusahaan di sektor tertentu, seperti tekstil dan sepatu, yang sudah mengalami kesulitan dan banyak yang akhirnya diberhentikan. mati. pekerja mereka. Mereka memperingatkan bahwa kenaikan upah minimum yang relatif lebih tinggi untuk tahun depan akan menyebabkan lebih banyak PHK.
Mereka juga mengeluhkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, dengan mengatakan telah mengadopsi Permenaker 18/2022 tanpa berkonsultasi dengan mereka. Kasus Permenaker tidak pernah dibahas dalam forum tiga partai partai, Dewan Pengupahan Nasional, yang beranggotakan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Sumber menyebutkan, Presiden Joko Widodo sendiri menginginkan upah minimum yang lebih tinggi untuk tahun depan untuk memuaskan sejumlah serikat pekerja yang mendukungnya, terutama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia pimpinan Andy Jani dan Serikat Pekerja Indonesia. Serikat Pekerja (KSPI) di bawah pimpinan Saeed Iqbal. Jokowi disebut memanfaatkan serikat buruh untuk menekan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar memilih Gubernur Jawa Tengah Jangar Pranuwo sebagai calon presidennya.
Andy Jani yang juga Ketua Dewan Pengarah Musyawarah Rakyat (MSARA) yang beranggotakan kelompok relawan pendukung Jokowi menyambut baik formula baru penetapan upah minimum tahun depan, dengan mengatakan formula tersebut sejalan dengan rekomendasi Mesra.
Namun, serikat pekerja lainnya berpendapat bahwa kenaikan 10 persen harus minimal, bukan maksimal, karena kenaikan harga BBM pada bulan September telah sangat mempengaruhi biaya hidup di sektor ekonomi lainnya, seperti biaya makan dan sewa.
Apalagi
Permenaker 18/2021 memperkenalkan kembali formula matematis upah minimum yang menggabungkan inflasi umum dan pertumbuhan ekonomi dengan faktor tertentu, yang disebut faktor alfa. Faktor alfa ditetapkan pada 0,1 hingga 0,3. Formula yang dianut Permenaker 18/2021 akan menghasilkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi dibandingkan perhitungan berdasarkan PP 36/2021.
Jakarta, misalnya, memiliki tingkat inflasi tahunan (kuartal IV 2021 hingga kuartal III 2022) sebesar 4,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen. Dengan menggunakan faktor alfa 0,1, upah minimum di Jakarta adalah 5,1 persen – 4,61 + (4,96 x 0,1) = 5,1 persen. Dengan faktor alfa 0,3, upah minimum di Jakarta akan menjadi 6 persen – 4,61 + (4,96 x 0,3) = 6,01. Namun, Permenaker 18/2021 menetapkan kenaikan sebesar 10%.
Namun, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 menggunakan rumus matematika yang lebih kompleks tetapi menghasilkan peningkatan yang lebih kecil. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap menjadi bagian penting dari perhitungan. Faktor lain yang lebih rendah termasuk konsumsi konsumen, konsumsi di tingkat rumah tangga, daya beli pekerja dalam rumah tangga, dan jumlah pekerja dalam rumah tangga.
Apa yang kami dengar
Seorang pengusaha mengatakan, Rencana Upah Minimum 2023 yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18/2022 memperburuk hubungan Apindo dan Kadin. Apindo tidak mendukung organisasi tersebut. Ia menegaskan, rencana pengupahan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah 36/2021, aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Sedangkan Kaden mendukung aturan Kemenaker.
Sumber itu menyebutkan, keselarasan Kaden dengan formula pemerintahan baru terkait dengan sikap Presiden Kaden, Arjad Rashid, yang menghormati pemerintah. “Dia tidak berani menolak apapun yang diminta Presiden Jokowi,” ujar sumber ini.
Selain itu, pengangkatan Ardagad menjadi ketua dewan Qadien hanya dimungkinkan dengan dukungan istana. Berkat intervensi istana, saingan Erdogan saat itu, Anindia Novian Bakri, diminta mundur oleh salah satu menteri kepercayaan Jokowi. Bahkan sejumlah loyalis Enin diminta oleh orang-orang yang mengaku anggota Ben untuk mengalihkan dukungannya ke Arsjad. Padahal sebelum pemilu, Anindia – putra Aburizal Bakri – diperkirakan menang dengan perolehan suara 70 persen.
Sumber tersebut menambahkan, Arsjad tidak bisa menolak rencana yang diajukan pemerintah terkait gaji, karena diisukan akan mengikuti pemilihan presiden 2024 sebagai calon wakil presiden.
“Itu sebabnya pemerintah menggunakan Kaden” sebagai alat “untuk menegakkan peraturan pengupahan yang baru dan seolah-olah pengusaha telah menyetujui rencana upah minimum untuk tahun 2023,” kata sumber itu. Tentu banyak organisasi buruh seperti KSPI yang mendukung langkah Kaden. Baru belakangan Kadin berubah pikiran dan kini berencana mengajukan uji materi Permenaker 18/2022.
Penafian
Konten ini disediakan oleh Tenggara Strategies bekerja sama dengan Pos Jakarta Untuk memberikan analisis terbaru yang komprehensif dan andal tentang lanskap politik dan bisnis di Indonesia. Akses edisi terbaru kami untuk membaca artikel yang tercantum di bawah ini:
Aturan
- Manuver kepemiluan Nasdem dengan pencalonan Anies
- Menilai dampak Jokowi pada pemilu 2024
- Nama-nama tersangka kasus gagal ginjal akut, BPOM dibiarkan tidak berubah
- Tidak ada perlindungan data setelah hukum berlaku
Bisnis dan ekonomi
- n. Seorang pengusaha Sumatera terpilih sebagai presiden Hebeme pada konvensi kekerasan
- RI kalah dari UE di WTO karena larangan ekspor nikel, dan bersiap untuk mengajukan banding
- Ketakutan resesi menyoroti kerapuhan model bisnis perusahaan start-up
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian