POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Aktivis Indonesia mengajukan laporan terhadap empat perusahaan yang terbakar selama musim kebakaran

Aktivis Indonesia mengajukan laporan terhadap empat perusahaan yang terbakar selama musim kebakaran

Ketika Indonesia sedang bergulat dengan kebakaran terburuk sejak tahun 2019, para aktivis telah melaporkan empat perusahaan—dua perusahaan hutan tanaman industri dan dua perusahaan kelapa sawit—ke polisi setempat atas kebakaran di konsesi mereka di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan pada tanggal 2-10 September, para aktivis menemukan total lahan seluas 3.650 hektar (9.000 acre) terbakar di empat konsesi.

Dua perusahaan pulpwood, PT Industrial Forest Plantation (IFP) dan PT Rimbun Seruyan, telah diidentifikasi memiliki lahan masing-masing sebesar 441 hektar (1.100 hektar) dan 2.055 hektar (5.100 hektar).

Kedua perusahaan sawit tersebut adalah PT Karya Luhur Sejati (KLS) dan PT Globalindo Agung Lestari (GAL). Kebakaran seluas 1.122 hektar (2.800 hektar) terdeteksi di wilayah pertama, dan 32 hektar (79 hektar) di wilayah kedua.

Menurut Muhammad Habibi, direktur LSM lingkungan Save Our Borneo (SOB), sebagian besar kebakaran masih terjadi di konsesi yang belum digarap.

Keempat konsesi tersebut terbakar saat Kebakaran Besar tahun 2019, ketika 1,6 juta hektar (3,95 juta hektar) lahan dan hutan terbakar di Indonesia.

Musim kebakaran tahun ini diperkirakan menjadi yang terburuk sejak tahun 2019, karena cuaca yang sangat panas akibat sistem El Nino. Kabut asap akibat kebakaran tahun ini di Sumatera dan Kalimantan terus menyebabkan penutupan sekolah dan menyebabkan ribuan orang sakit.

Setelah musim kebakaran tahun 2019, beberapa konsesi yang terbakar ditanami pohon palem, yang mengindikasikan adanya pembakaran yang disengaja, kata Bayu Herinata, direktur Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah.

Namun, perusahaan-perusahaan ini tidak pernah dituntut karena melakukan pembakaran kembali terhadap penawaran mereka, katanya.

“Polisi Kalimantan Tengah tidak melakukan penegakan hukum terhadap pelaku atau perusahaan besar tersebut,” kata Bayu saat konferensi pers belum lama ini. “Mereka tidak menyebutkan nama perusahaan mana pun [suspects in the fire cases].”

READ  Harga minyak sawit naik karena permintaan menguat karena produksi berkurang akibat hujan

Sekalipun perusahaan-perusahaan tersebut bukan pelaku pembakaran, mereka tetap bisa dituntut, kata Aryo Nugroho, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balangaraya.

Hal ini karena perusahaan bertanggung jawab penuh atas kebakaran di lahan mereka jika terjadi kebakaran yang terjadi di luar wilayah konsesi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009.

“Kalau empat perusahaan itu ada larangan [measures]Lalu tidak mungkin menjangkau ribuan hektar yang terbakar,” kata Aryo.

Konsep pertanggungjawaban ketat kemudian digunakan Menuntut perusahaan atas kebakaran tersebutTerlepas dari apakah mereka dapat menunjukkan bahwa pembakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian mereka – bukti seperti itu sulit untuk dihasilkan.

“Ada ketidakpedulian,” kata Ario. “Banyak [companies] Mereka berdalih bahwa mereka telah mencoba memadamkan api dan masih menyala [spreads]. Periksa apakah fasilitasnya tersedia [to prevent and extinguish fires] Cukup atau tidak. Kalau tidak berkualitas, itu kelalaian. Jadi itu yang kami laporkan, bukan bakar diri.

Selain itu, dengan membakar konsesi mereka, perusahaan-perusahaan ini telah mencemari lingkungan dan udara, yang merupakan sebuah kejahatan, tambahnya.

Oleh karena itu, aktivis dari SOB, LBH Balangaraya, dan Walhi Kalimantan Tengah mengadukan keempat perusahaan tersebut ke polisi.

Pada tahun 2015, polisi setempat menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, namun akhirnya membatalkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kebakaran tersebut berada di luar yurisdiksi mereka, kata Aryo.

Selama ini, katanya, keempat perusahaan yang dilaporkan aktivis kepada polisi mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.

“Jadi tidak ada alasan lagi [to dismiss the report]kata Ario.

Selain melakukan pembakaran berulang kali, beberapa dari empat perusahaan tersebut juga memiliki riwayat deforestasi dan aktivitas ilegal.

Misalnya, AidEnvironment Diidentifikasi Antara bulan Januari dan Juni tahun ini, IFP melakukan deforestasi terbesar kedua di sektor kehutanan industri pada tahun 2023, dengan menebang hampir 2.000 hektar (4.940 acre).

READ  Menunjukkan lubang pasang surut di Indonesia, bukan gelombang tsunami setelah letusan gunung berapi di Tonga Verification-Footage

Sementara itu, Greenpeace mengidentifikasi KLS dan GAL mengoperasikan perkebunan ilegal pada tahun 2021.

Berdasarkan Laporan GreenpeaceKLS mengoperasikan perkebunan seluas 288 hektar (710 hektar) di dalam kawasan hutan lindung, sementara GAL membudidayakan 111 hektar (270 hektar) perkebunan di kawasan lindung dan 1.217 hektar (3.000 hektar) di kawasan hutan lindung.

Aktivis dan anggota parlemen telah meminta pemerintah untuk menuntut perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah mereka karena kebakaran sering kali terjadi di dalam batas konsesi mereka.

Dari Januari hingga September 2023, Walhi mengidentifikasi 184.223 lokasi kebakaran di 642.099 hektar (1,58 juta hektar) lahan di Indonesia. Sebagian besar titik api terletak di dalam 194 konsesi perusahaan, dan 38 di antaranya memiliki riwayat kebakaran antara tahun 2015 dan 2020.

Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Valhi Uli Arda Siakian mengatakan penting bagi pemerintah untuk menindak tegas konsesi pembakaran ini untuk mencegah perusahaan membakar wilayah mereka lagi di masa depan.

“Kebakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan luar biasa. “Presiden dan para menterinya tidak boleh berperilaku seperti petugas pemadam kebakaran yang bekerja hanya ketika ada kebakaran,” ujarnya. “Jika begitu [the government] Menilai semua izin, mencabut izin perusahaan yang nakal, menjatuhkan sanksi pidana, menegakkan perintah pengadilan dan memasukkan perusahaan yang berulang kali membakar lahan ke dalam daftar hitam dapat menghadapi kebakaran dalam 10 tahun ke depan. “

Sementara itu, Ahmad Zahroni, wakil ketua komite parlemen yang membidangi urusan hukum, menyerukan tindakan polisi yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Saya mendesak polisi dan seluruh otoritas terkait untuk mengambil tindakan tegas dan tidak hanya mengawasi pelaku pembakaran tetapi juga organisasi di belakang mereka,” katanya. kata rekan-rekan legislator. “Mereka semua harus pergi agar kebakaran hutan tidak menjadi agenda kita setiap tahun.

READ  Sri Mulyani: Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun di bawah 5,3%

“Kewajiban ini bukan hanya soal lahan dan hutan, tapi juga soal keamanan jutaan rakyat Indonesia,” tambah Sahroni. “Jika ini terus berlanjut, masyarakat pasti akan terserang penyakit pernafasan.”

Sepanjang tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyegel 39 areal terbakar, 29 diantaranya telah teridentifikasi sebagai konsesi. Lima konsesi dimiliki oleh perusahaan asal Singapura, Malaysia, dan China.

Kementerian juga telah mengeluarkan 220 surat yang memperingatkan pemegang konsesi untuk mencegah dan mengurangi kebakaran di wilayah mereka, menurut kepala penegakan hukum kementerian, Razio Rito Chani.

“Kami ingatkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lahan yang terbakar agar memperhatikan surat-surat tersebut,” ujarnya dikatakan. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas [against companies that ignore our warning].”

Perusahaan yang gagal mencegah kebakaran di konsesinya dapat menghadapi sanksi administratif seperti pembatalan izin dan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar (USD 630.000), kata Rasio.

“Hukuman maksimal harusnya diberikan, ya begitulah [a deterrent effect] Dan tidak akan pernah lagi [burning] Alhasil, masyarakat tidak terkena dampak kabut tersebut,” ujarnya.

Ini Artikel Awalnya muncul di Mongabay dan awalnya ditulis oleh Hans Nicolaus Jung, jurnalis lingkungan dan staf penulis di Mongabay. Diterbitkan ulang di sini di bawah Lisensi Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 Internasional (CC BY-ND 4.0).