Dewan Redaksi (Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Jumat, 1 Oktober 2021
Indonesia terkenal dengan peraturan tembakau yang longgar, yang membuatnya mendapat julukan “Disneyland untuk Tembakau Besar”. Untuk waktu yang lama, itu adalah satu-satunya negara di Asia yang menolak untuk mengakui Konvensi Hukum tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) dan mengizinkan iklan rokok langsung.
Tidak mengherankan, Indonesia merupakan salah satu pasar tembakau terbesar di dunia, dengan 33,8 persen penduduknya berusia 15 tahun ke atas kecanduan nikotin.
Menurut survei Kementerian Kesehatan tahun 2018, proporsi perokok baru antara usia 10 dan 18 tahun naik dari 7,1 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen. Statistik dari survei terbaru Indonesia (PPS) menunjukkan bahwa angka ini mengejutkan masing-masing 3,87 persen dan 3,81 persen pada 2019 dan 2020. Pertanyaan telah diajukan tentang hasil survei …
Baca cerita lengkapnya
Berlangganan sekarang
IDR mulai dari 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-posting surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada batasan
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi