POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jabatan dokter yang akan diatur oleh pemerintah pusat: IDI

Jabatan dokter yang akan diatur oleh pemerintah pusat: IDI

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (ITI) Adip Kumaidi mengatakan pemerintah pusat harus melakukan kontrol terhadap jabatan dokter untuk mencapai pemerataan dokter di daerah.

“Saya suka sentralisasi karena semua insentifnya dari pemerintah pusat, jadi penyerapan tenaga kerja harusnya dilakukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika ketenagakerjaan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dikuasai oleh pemerintah pusat, maka dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di daerah bisa mendapatkan kepastian karir dan promosi jabatan.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator, sedangkan tanggung jawab ketenagakerjaan di tingkat nasional ada pada pemerintah pusat.

Kumaidi menambahkan, kehadiran 12 ribu dokter umum baru per tahun akan membantu meringankan kekurangan dokter di daerah. Namun kenyataannya, 70 persen dokter masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Untuk itu, IDI berpesan kepada pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing, serta berupaya untuk memenuhi kekurangan tersebut dengan bantuan pemerintah pusat.

Ketua IDI menyuarakan dukungan terhadap inisiatif Kementerian Kesehatan yang memberikan beasiswa sekolah kedokteran dan mengusulkan agar lulusannya ditempatkan di daerah masing-masing.

“Kalau bisa, permudah pendidikan khusus, gratiskan pendidikan khusus, berikan insentif. Ini yang sudah kita usulkan sejak lama, bukan hanya (program pendidikan) yang berbasis rumah sakit, tapi semua orang,” ujarnya.

Saat ini daerah seperti Makassar, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Korandalo, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur masih mengalami kekurangan dokter, ujarnya.

Berita terkait: Rekrutmen dokter asing untuk meningkatkan pelayanan kesehatan: Legislator
Berita terkait: Tak Ada Wewenang untuk Memecat Dekan Fakultas Kedokteran Unair: Menteri Kesehatan
Berita terkait: Indonesia meluncurkan program spesialis berbasis rumah sakit

READ  Indonesia mengusulkan kebijakan pengendalian banjir pada Forum Air Dunia di Bali