POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Aktivis Indonesia mengatakan pembayaran kepada keluarga orang hilang adalah siasat presiden terpilih

Aktivis Indonesia mengatakan pembayaran kepada keluarga orang hilang adalah siasat presiden terpilih

Aktivis hak asasi manusia Indonesia mengkritik langkah pemberian pembayaran kepada keluarga korban penghilangan paksa pada tahun 1990an sebagai sebuah taktik untuk membersihkan citra buruk Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang akan mulai menjabat pada bulan Oktober.

Asosiasi Keluarga Orang Hilang, yang memperjuangkan keadilan bagi mereka yang hilang selama tindakan keras tahun 1997-1998 ketika Subianto masih menjadi jenderal tertinggi Angkatan Darat, menggambarkan tindakan tersebut sebagai “politik transaksional”.

Kantor berita gereja Asia ucanews.com melaporkan bahwa asosiasi tersebut mengatakan dalam konferensi pers pada tanggal 15 Agustus bahwa partai Subianto berusaha membungkam keluarga korban dengan menuntut tindakan hukum terhadapnya.

Konferensi pers ini dilakukan beberapa minggu sebelum Paus Fransiskus mengunjungi Indonesia pada 3-6 September sebagai bagian dari perjalanan panjangnya ke Asia. Rencana perjalanan resmi kunjungan ke Vatikan tidak menyebutkan nama pejabat pemerintah yang akan ditemui Paus Fransiskus, namun disebutkan bahwa ia akan melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan.

Subianto menjabat di bawah mantan Presiden Suharto, yang memerintah Indonesia dari Maret 1968 hingga Mei 1998, ketika ia mengundurkan diri setelah protes anti-pemerintah berkembang menjadi tuntutan reformasi politik selama krisis ekonomi. Selama kerusuhan di berbagai kota di Indonesia pada bulan Mei, 1.200 orang terbunuh dan lebih dari 160 perempuan keturunan Tionghoa menjadi korban pelecehan seksual. Beberapa diperkosa beramai-ramai. Sebuah kelompok relawan yang dipimpin oleh Pastor Jesuit Indonesia Ignatius Sandiawan Sumarti menyusun kejadian-kejadian tersebut.

Pada bulan Agustus 1998, sekitar 2.000 warga etnis Tionghoa Filipina dan pembela hak asasi manusia mengadakan rapat umum doa di Kedutaan Besar Indonesia di Manila, Filipina, menuntut agar Indonesia melakukan penyelidikan internasional yang kredibel dan adil atas kerusuhan tersebut. Dipimpin oleh Aliansi Filipina Melawan Kekejaman di Indonesia, para peserta demonstrasi menuntut daftar lengkap kekejaman dan reparasi bagi para korban.

READ  Kementerian mengerahkan semua sumber daya untuk menerapkan Skema Minyak Goreng Total

Pada saat itu, pemimpin koalisi Johnny Chang mengklaim bahwa “pemerintahan militer” Suharto bertanggung jawab atas pemerkosaan dan “kekejaman biadab lainnya terhadap rakyat Tiongkok”. Tsang mengatakan koalisi menganggap menantu Suharto dan komandan pasukan khusus Copacus, Subianto, sebagai dalang “kejahatan keji” tersebut.

Pada tahun 1998, Subianto dibebaskan secara tidak hormat setelah tentara Copacabana menculik dan menyiksa lawan politik Suharto.

Dari 22 aktivis yang diculik tahun itu, lebih dari selusin masih hilang. Subianto selalu membantah melakukan kesalahan dan tidak pernah dituntut, meski banyak anak buahnya diadili dan dihukum.

Subianto juga telah dituduh melakukan pelanggaran sebelumnya di provinsi Papua Barat dan Timor-Leste, dan ia membantah tuduhan tersebut. Paus Fransiskus akan mengunjungi Timor-Leste pada 9-11 September.

Ucanews.com melaporkan bahwa pimpinan partai nasionalis Gerakan Indonesia Raya pimpinan Subianto pada awal Agustus memutuskan untuk membayar masing-masing sebesar 1 miliar rupiah (US$63.700) kepada 14 keluarga yang hilang. Dikatakan beberapa keluarga menerima uang tersebut sementara yang lain menolak tawaran tersebut.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Osman Hamid mengatakan bahwa membayar keluarga korban tidak dapat dijadikan alasan, “untuk menutupi tugas pemerintah untuk terus mengadili dan menghukum para pelaku, dan untuk terus mencari kebenaran dan memberikan nasib bagi orang-orang yang hilang. “

Beliau mengatakan bahwa keluarga orang-orang yang hilang mempunyai hak atas keadilan, kebenaran, restitusi dan jaminan bahwa pelanggaran hak asasi manusia seperti itu tidak terulang kembali.

“Selama nasib dan keberadaan orang hilang belum diketahui dengan jelas, kejahatan berdasarkan hukum internasional akan terus berlanjut,” kata Hameed.