POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Hukum Bahasa: Pandangan Mahkamah Agung yang Ramah Pasar

Hukum Bahasa: Pandangan Mahkamah Agung yang Ramah Pasar

Mahkamah Agung Indonesia baru-baru ini mengeluarkan pendapat formalnya, yang menjawab kekhawatiran pasar mengenai interpretasi persyaratan hukum untuk versi Bahasa Indonesia dari setiap kontrak yang melibatkan pihak Indonesia dan perwakilan asing. Pandangan Mahkamah Agung vivid Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 2023. 3 Putusan Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Dalam Pelaksanaan Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Mahkamah (“Surat Edaran MA Nomor 3”). Dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2023 kepada Ketua seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia serta Peraturan Pelaksanaannya (“UU Bahasa“), setiap kontrak yang mana warga negara atau perusahaan Indonesia menjadi salah satu pihak harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, namun UU Bahasa memperbolehkan teks multi-bahasa (Bahasa Indonesia sebagai satu (1) bahasa) untuk kontrak yang melibatkan pihak asing. undang-undang tidak memberikan hukuman khusus untuk ketidakpatuhan bahasa, namun kontrak perdata Indonesia Berdasarkan tidak terpenuhinya prinsip keabsahan, pengadilan di Indonesia sebelumnya telah membatalkan kontrak yang dibuat dalam bahasa asing tanpa Kode versi Bahasa Indonesia karena melanggar Kode Etik. UU Bahasa.

MA EDARAN NO. 3 Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak adanya terjemahan Bahasa Indonesia suatu kontrak yang melibatkan pihak asing tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan suatu kontrak, kecuali ketidakhadirannya dapat dibuktikan. Terjemahan Bahasa Indonesia karena itikad buruk salah satu pihak. Oleh karena itu, beban pembuktian ada pada penggugat yang harus membuktikan itikad buruk pihak yang bersangkutan. Pandangan progresif yang diambil oleh Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada pasar.

MA Surat Edaran no. 3, pandangan di atas akan dijadikan pedoman dalam memutus perkara di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Surat Edaran Mahkamah Agung (seperti Surat Edaran MA No. 3) tentang Hierarki Peraturan Indonesia UU No. 2011. Patut dicatat bahwa pemberlakuan s. 12 tidak termasuk (“Undang-undang no. 12“) dengan demikian dapat dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap masyarakat. Surat Edaran Mahkamah Agung dengan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (sebagaimana telah diubah, “Undang-undang no. 14“) mempunyai kekuatan mengikat secara hukum terhadap pengadilan di Indonesia (namun tidak terhadap masyarakat) dan merupakan hal yang umum bagi hakim di Indonesia untuk mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung dalam memberikan putusan dalam kasus terkait. Karena Mahkamah Agung tidak mematuhi surat edaran tersebut surat tersebut, Pengadilan Indonesia yang mengadopsi UU No. 14 sangat dianjurkan, oleh karena itu, terdapat peluang bagi hakim Indonesia untuk memutus perkara dan mengambil pandangan berbeda dari pedoman Surat Edaran MA No. 3.

READ  Polisi berencana menerbitkan STNK kendaraan listrik

MA Surat Edaran no. Apa arti praktis dari 3? Sehubungan dengan hal di atas, para pihak harus menyiapkan versi Bahasa Indonesia dari perjanjian yang dibuat dalam bahasa asing antara pihak Indonesia dan pihak asing sesegera mungkin untuk mematuhi Undang-Undang Bahasa (yang merupakan pembelaan terhadap 'itikad buruk'. mengeklaim). semaksimal mungkin. Namun, pedoman baru ini mungkin memberikan fleksibilitas kepada para pihak mengenai waktu penyusunan versi Bahasa Indonesia.

Rika Razman (Konsultan, Jakarta, Pendukung Vitara Chakra) dan Michelle Suliando (Associate, Jakarta, Pendukung Vitara Chakra) penulis juga berkontribusi pada publikasi ini.