POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

OJK bertujuan untuk menerbitkan peraturan transfer karbon pada bulan Juni

Tempo.co, Jakarta – Mahendra Sirekar, Ketua Dewan Komisioner Komisi Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Senin, berencana menerbitkan Peraturan Pertukaran Karbon (POJK) yang diharapkan terbit Juni 2023.

Pada saat yang sama, menurut Siregar, OJK akan menghubungkan sistem pendaftaran karbon nasional dengan sistem informasi transfer karbon yang diperlukan.

“Kami berharap bisa menggelar opening trade pada September,” katanya, 8 Mei lalu di LPS Learning Center di Pacific Century Place, Jakarta Barat.

Menurut Mahendra, pada perdagangan perdana akan diluncurkan perdagangan 100 juta ton result based payment (RBT) yang saat ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini ada hubungannya dengan proses persiapan untuk transfer karbon,” katanya.

Secara paralel, prosesnya juga bergantung pada peran pemerintah, karena instrumen yang diperlukan seperti sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi, dan sertifikasi akreditasi harus ditetapkan.

Seperti diberitakan pekan lalu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pada Rabu bahwa Indonesia akan mengembangkan rencana yang bertujuan mengubah pengelolaan perdagangan karbon menjadi sumber pendapatan.

Hal itu disampaikan Bahlil seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang promosi perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Rabu, 3 Mei 2018.

“Saat ini pengaruhnya ada di perusahaan, tapi nanti kalau sudah dikuasai, administrasinya ditangani pemerintah,” kata Bahlil, Jumat, 3 Mei lalu. “Jadi karbon yang keluar negeri bisa dijual, karena kalau tidak bersertifikat, kita tidak pernah tahu berapa yang tersisa. Bisa jadi sumber pemasukan.

Menurut pembahasan dalam rapat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bertugas mengelola perdagangan karbon di bawah Carbon Exchange di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa karbon Indonesia tidak boleh dikapitalisasi oleh negara lain, apalagi negara tetangga, melainkan harus dikelola pemerintah dan menjadi sumber devisa.

READ  Visa-on-arrival tersedia segera untuk 42 negara

MOH KHORY ALFARIZI

Pemilihan Guru: Menteri Keuangan mengatakan penerimaan pajak tumbuh di jalur yang kuat

klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News