JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun regulasi yang diturunkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, termasuk rincian teknis dan cara perhitungan kuota penangkapan ikan.
“Kita perlu memikirkan turunannya seperti apa, rekomendasi atau masukan kepada mereka dan bagaimana dikomunikasikan kepada nelayan daerah agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujar Shakti Wahu Trengono, Menteri Kelautan dan Perikanan. Laporan tersebut dirilis pada hari Senin.
Dia mengatakan peraturan pemerintah itu melalui proses panjang dua tahun dari konsepsi hingga persetujuan pada 6 Maret.
Menteri berharap pengelolaan perikanan berbasis kuota berskala dan pengelolaan perikanan nasional terus meningkat.
“Saya berharap tidak ada komplain soal BBM bersubsidi. Saya harapkan sudah ada rincian berapa nelayan yang ada di wilayah pengelolaan perikanan, fasilitas apa yang mereka miliki, dan masyarakat di sana akan sangat kaya. Makmur, tidak ada yang miskin,” ujarnya. rumit.
Trengono mencatat, kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota telah disetujui pada Senin, 6 Maret lalu.
Kebijakan ini dianggap perlu untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Kebijakan tersebut menguraikan tiga jenis kuota: kuota untuk penduduk lokal yang tinggal di wilayah pesisir, kuota untuk tujuan pendidikan dan pelatihan, dan kuota untuk rekreasi atau rekreasi.
Peraturan yang baru disetujui tersebut merupakan salah satu dari lima kebijakan ekonomi biru kementerian.
Empat kebijakan lainnya meliputi perluasan kawasan perlindungan laut, pengembangan budidaya laut dan air tawar, pengelolaan limbah laut, dan pengelolaan pantai dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan.
Berita terkait: Kementerian berupaya mendorong perdagangan produk perikanan secara global
Berita terkait: Indonesia menjajaki penguatan kerja sama perikanan dengan Rusia
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi