Dulu waktu kecil, (ada pepatah 🙂 ‘Jangan buang sampah sembarangan, buang sampah di tempat sampah’. (Tapi sekarang) itu (konsepnya) tampak kuno.
JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah secara holistik, mulai dari pengumpulan sampah di sekitar pemukiman hingga pengolahan sampah di fasilitas pengelolaan sampah.
Dirjen Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rosa Vivian Ratnavati mengatakan, saat ini masyarakat belum terbiasa memilah sampah, sehingga pemerintah harus berupaya melindungi kepentingan masyarakat terhadap sampah yang tidak dapat terurai secara hayati.
“Dulu waktu kecil, (ada pepatah:) ‘Jangan buang sampah sembarangan, buang sampah di tempat sampah’ (tapi sekarang) ini (ide) sudah tua. Sampah bermanfaat secara ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Hari Peduli Sampah Nasional 2023 di sini pada hari Rabu.
Di banyak kota besar seperti Jakarta dan Bali, pemilahan sampah hanya dilakukan oleh pemulung di TPA, yang mengidentifikasi sampah yang bisa langsung dijual tanpa diolah.
Sedangkan sisa sampah yang tidak terambil oleh pemulung harus diolah menjadi bahan bakar turunan sampah (RDF) atau briket pengganti batu bara.
“Popok dan plastik kemasan sachet berlapis banyak juga bisa diolah menjadi briket atau batu bata, dan sebagian juga bisa digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini sedang kita kembangkan untuk (meningkatkan) kepentingan masyarakat,” ujar Dirjen.
Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor limbah sebesar 40 metrik ton karbon dioksida melalui upaya sendiri dan 43,5 metrik ton dengan dukungan kerjasama internasional pada tahun 2030.
Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun rencana aksi untuk mencapai nol limbah dan nol emisi dari sub bidang persampahan untuk mencapai target penurunan emisi.
Kementerian juga berupaya untuk menerapkan pengelolaan TPA yang higienis di semua TPA di seluruh Indonesia pada tahun 2025 dengan menggunakan gas metana.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan target untuk menghentikan pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dan menggunakan TPA yang ada hingga akhir masa operasionalnya.
Selain itu, kementerian mengharapkan tidak ada pembakaran ilegal mulai tahun 2031 dan tempat pembuangan sampah hanya akan berfungsi sebagai tempat pembuangan limbah sisa pada tahun 2050.
Selain itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah seperti PLTSa, RDF, solid recovery fuel (SRF), biodigester dan maggot.
Berita Terkait: Kementerian bertujuan untuk menciptakan nol sampah baru pada tahun 2030
Berita Terkait: Kementerian mendorong industrialisasi pengelolaan sampah di Indonesia
Berita Terkait: Pemerintah menggalakkan pendidikan pengelolaan sampah bagi generasi muda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi