Kebebasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran
Jakarta (Antara) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berupaya memastikan fleksibilitas Kurikulum Mandiri untuk memberikan ruang bagi satuan pendidikan merancang kurikulum fungsional yang sesuai dengan visi, karya, dan kebutuhan belajar siswa.
Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Penilaian Kementerian Pendidikan, Anindito Aditomo, mengatakan untuk menjaga fleksibilitas kurikulum mandiri, guru menuntut inisiatif, ketangkasan, dan kepercayaan diri dalam merancang kurikulum fungsional mereka sendiri.
“Kebebasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran,” imbuhnya di Jakarta, Selasa.
Dikatakannya, kurikulum kegiatan yang cocok untuk satuan pendidikan di satu daerah belum tentu cocok untuk satuan pendidikan di daerah lain.
Oleh karena itu, kurikulum fungsional satuan akademik harus mengakomodir keberagaman dengan menyesuaikan dengan kebutuhan belajar mahasiswa dan konteks satuan akademik.
Misalnya, kurikulum kegiatan yang cocok untuk satuan pendidikan di Jakarta Pusat mungkin berbeda dengan kurikulum sekolah di Kepulauan Seribu.
“Program yang memperkuat kemampuan beradaptasi di wilayah metropolitan akan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan mahasiswa di kota nelayan dan desa pertanian,” terang Adidomo.
Dalam implementasi kurikulum mandiri, Kemendikbud memberikan berbagai contoh kurikulum fungsional, modul ajar, dan dokumen lain yang ada di platform mandiri, ujarnya.
“Satuan pendidikan tidak berkewajiban membuat dokumen baru lagi. “Perubahan kurikulum ini bukan soal administrasi tapi peningkatan kualitas pembelajaran,” terangnya.
Selain itu, Kementerian tidak menstandarkan format dokumen, sehingga pendidik dapat menggunakan format seperti RPP dan modul pengajaran dan rapor sekolah atau laporan hasil belajar.
SMPN 1 Bogor Jawa Barat merupakan salah satu sekolah yang mengadopsi Kurikulum Merdeka.
Wakil Ketua Kurikulum Sekolah, Teddy Husneni mengatakan, saat ini sekolah sedang dalam tahap independent sharing, artinya sedang mengembangkan kurikulum fungsional mandiri dan mendistribusikannya ke unit akademik lainnya.
Dijelaskannya, inisiatif metode pembelajaran dalam kurikulum dan modul pembelajaran yang tersedia dari Kementerian Kreativitas berasal dari para guru.
“Kami juga bersiap untuk memobilisasi guru-guru yang telah mengikuti pelatihan penerapan kurikulum mandiri,” ujarnya.
Hingga saat ini, total lebih dari 140.000 sekolah telah menerapkan Kurikulum Kebebasan. Pendaftaran untuk mengikuti Implementasi Kurikulum Merdeka 2023–2024 akan segera dibuka.
Berita Terkait: Kementerian mempromosikan transformasi pendidikan melalui teknologi digital
Berita Terkait: Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia
Berita Terkait: Pendidikan Vokasi untuk Menyiapkan Tenaga Kerja Terampil yang Kredibel: Kementerian
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi