Pemerintah pusat harus mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas perangkat desa menyusul perpanjangan masa jabatan kepala desa.
JAKARTA (ANTARA) – Kualitas aparatur desa perlu ditingkatkan seiring bertambahnya masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Brihadin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
“Menyusul perpanjangan masa jabatan kades, pemerintah pusat harus mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan kualitas perangkat desa,” ujarnya.
Dia mencatat, kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi masalah terbesar dalam pemerintahan desa saat ini.
“Kita harus serius membangun sistem yang solid untuk membangun kualitas sumber daya manusia di desa. Sayangnya, pemerintah kurang memperhatikan hal ini,” imbuhnya.
Menurut dia, besarnya dana yang selama ini diberikan Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal dan Translokasi (PDTT) belum diimbangi dengan program Kementerian Dalam Negeri yang sistematis dan fokus untuk membangun kualitas perangkat desa.
Akibatnya, dana desa secara umum tidak mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa karena pola pikir kepala desa dan perangkat desa lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, ujarnya.
“Sementara pemerintah federal mendorong untuk mempromosikan ekonomi, kewirausahaan dan bisnis lokal, perangkat desa masih bingung bagaimana memulai dan bergerak,” jelasnya.
Ditambahkannya, ini masalah terkait kualitas SDM dan bukan keterbatasan sumber daya ekonomi.
Ia mencontohkan banyaknya kasus penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa yang membuktikan adanya masalah pada mentalitas kepala desa.
“Tidak ada hubungannya dengan jabatan,” tambahnya.
Untuk itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dilihat dari perspektif pembangunan desa yang luas, komprehensif.
“Pelatihan teknis-teknologi saja tidak cukup. Anda harus meningkatkannya melalui pelatihan pembentukan karakter dan pembentukan pikiran,” katanya.
Berita Terkait: Mendukung permintaan kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun: MPR
Berita Terkait: Perempuan pemimpin desa dapat mempercepat pembangunan dan kemandirian desa
Berita Terkait: Jokowi berbicara kepada para kepala desa dan kecamatan di Jakarta
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi