POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Warga zona merah Cianjur harus mendatangi lokasi yang telah ditentukan: BNPB

Warga zona merah Cianjur harus mendatangi lokasi yang telah ditentukan: BNPB

JAKARTA (ANTARA) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat yang berada di zona merah di Cianjur, Jawa Barat untuk pindah ke daerah yang telah ditentukan.

“Mengingat rumah produksi di Desa Sirnakali sudah selesai, sebaiknya masyarakat segera pindah secara bertahap,” kata Kepala BNPB Suhariyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk membangun rumah yang tidak berada di zona merah, termasuk di antaranya masyarakat dapat membangun atau memperbaiki rumahnya secara mandiri.

“Proyek ini untuk masyarakat yang mampu menyesuaikan anggaran dengan regulasi pemerintah dan membangun rumahnya sendiri dengan bantuan tim teknis Kementerian PUPR. Secara struktur, bangunan tersebut merupakan rumah tahan gempa,” jelas Suhariando.

Selain itu, kata dia, prosesnya bisa dilakukan melalui skrining pelamar untuk membangun rumah tahan gempa di daerah lain dan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam kunjungannya ke Cianjur, Jawa Barat, Kamis (19/1), Suharianto mengatakan ribuan unit telah dibersihkan dari sampah.

“Sekitar 2.722 unit sampah telah dibersihkan dalam dua bulan terakhir. Kami siapkan 77 ekskavator dan 30 dump truck. Sedangkan 2.584 pekerja membantu membersihkan sampah dengan bantuan masyarakat,” kata Suharianto.

Ia juga mengatakan, pemerintah terus berupaya membersihkan sampah dari rumah-rumah yang tidak bisa diangkut alat berat.

“Semua tempat yang bisa dijangkau dan tidak bisa dijangkau alat berat dibersihkan, sedangkan di tempat yang tidak bisa dijangkau alat berat, mau tidak mau pekerjaan dilakukan secara manual dengan tenaga manusia,” ujarnya.

Suhariyanto menegaskan, proses pembersihan yang dilakukan pemerintah tidak dipungut biaya.

“Pembuangan puing dibiayai pemerintah dan masyarakat tidak perlu membayar. Jika ada yang meminta ganti rugi, masyarakat bisa melaporkannya,” ujarnya.

READ  Indonesia mencari pasar ekspor baru untuk udang

Berita Terkait: Pemerintah sedang menyiapkan dua rumah permanen untuk korban gempa Cianjur
Berita Terkait: BMKG merilis peta rawan gempa Cianjur
Berita Terkait: BNPB menjamin pembersihan puing gempa Cianjur dalam 40 hari