Vincent Fabian Thomas (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Senin, 19 Desember 2022
Meskipun menghadapi beberapa potensi kemunduran sepanjang tahun 2022, Indonesia masih siap untuk melaksanakan rencana konsolidasi fiskalnya tepat waktu, memberikan landasan yang lebih baik bagi negara untuk menghadapi ketidakpastian global tahun depan.
Undang-Undang Tanggap Covid-19 2020 mengamanatkan pada tahun 2022 bahwa defisit anggaran tahunan harus kembali di bawah 3 persen pada tahun 2023, setelah dibiarkan melebihi batas selama tiga tahun terakhir.
Sejauh ini, pemerintah telah memastikan kemajuan yang stabil dalam konsolidasi fiskal, dengan perkiraan defisit tahun ini sebesar 3,92 persen dari PDB atau lebih kecil, jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2020 dan 2021. Menurut Kementerian Keuangan.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi