POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia tidak akan mengikuti arus data

Indonesia tidak akan mengikuti arus data

Pengarang: Xirui Li, NTU

Arus data lintas batas menjadi prioritas agenda G20 sejak 2019. Tak terkecuali tahun ini. Indonesia, yang memegang kursi kepresidenan G20 pada tahun 2022, telah berjanji untuk memajukan diskusi tentang arus data lintas batas, dan menciptakan Kelompok Kerja Ekonomi Digital Memfasilitasi dialog yang konstruktif, produktif dan inklusif terkait pengelolaan data.

Meskipun Indonesia berkomitmen penuh untuk memungkinkan aliran data lintas batas, sejauh mana Indonesia telah mempromosikan “aliran data yang bebas dengan keyakinan” — sebuah struktur untuk kerja sama internasional dalam aliran data — masih belum jelas. Sejalan dengan pendekatannya sendiri terhadap pengelolaan data, Indonesia kemungkinan akan memberlakukan prasyarat tambahan pada aliran data yang bebas dan menyoroti masalah kedaulatan data di G20.

Indonesia adalah 16 ekonomi terbesar di dunia dengan PDB $1,19 triliun pada tahun 2021 – dan ekonomi digitalnya berkembang pesat. Diperkirakan ekonomi internet Indonesia akan bernilai 330 miliar dolar AS Pada tahun 2030. Melalui transformasi digital, Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar $150 miliar pada tahun 2025. Menyadari potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi berbasis data, Indonesia memberikan perhatian besar untuk melindungi keamanan dan privasi data dengan mengatur aliran data lintas batasnya .

Meskipun Indonesia membuat kemajuan dalam meningkatkan aliran data di seluruh negeri, juara Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2012 (klausul yang mewajibkan pelokalan data di tingkat ekonomi) tahun 2019, masih sering dikritik karena tetap bertahan Hukum pelokalan data.

Untuk melindungi keamanan publik dan nasional, Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2019 mewajibkan pengelolaan, penyimpanan, dan pemrosesan semua data sektor publik di Indonesia. Kecuali jika negara penerima memiliki standar dan tingkat perlindungan data pribadi yang sama dengan Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 juga melarang pemindahan data pribadi ke luar negeri.

READ  Penambang Australia untung karena Jakarta menentang aturan perdagangan global

Indonesia juga telah memberlakukan kontrol sektoral yang ketat pada arus data lintas batas. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah memberlakukan mandat lokalisasi bagi perusahaan di sektor keuangan. Peraturan No. 1/POJK.07/2013 melarang pemindahan data pribadi kepada pihak ketiga oleh penyedia jasa keuangan kecuali ada persetujuan tertulis dari konsumen.

Sekali draf Tagihan perlindungan data pribadi Lewat, undang-undang yang mengatur persyaratan dan ketentuan yang ketat untuk transfer data pribadi di luar perbatasan negara, Indonesia akan bergabung dengan negara-negara dengan peraturan ketat tentang perlindungan data pribadi seperti Brasil, Cina dan India. PBB memiliki ditentukan Indonesia sebagai negara memiliki pendekatan terbatas untuk aliran data lintas batas karena undang-undang dan peraturan tersebut.

Pendekatan domestik Indonesia dalam mengatur arus data mengutamakan pentingnya data untuk keamanan nasional di atas nilai ekonominya, sehingga Indonesia menganjurkan supremasi data di kancah internasional.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plait menyerukan supremasi data dalam mengatur arus data lintas batas di kedua tahun 2020 Pertemuan Menteri Ekonomi Digital G20 dan yang pertama Pertemuan Menteri Digital ASEAN Pada tahun 2021. juga papan reklame baru-baru ini dikonfirmasi Hubungan antara keamanan data dan kedaulatan, menekankan sifat geostrategis data.

Oleh karena itu, meskipun Indonesia menganut konsep “free flow of data with confidence”, prinsip yang telah disepakati oleh para anggota G-20 sejak 2019, ditegaskan Definisi “kepercayaan” Alih-alih mencari cara untuk membiarkan hipotetis Aliran data yang bebas.

Sementara menyerukan penghormatan terhadap kedaulatan dan keamanan data di Sherpa Track G20, Indonesia berdiri untuk Empat prinsip Untuk aliran data lintas batas – legalitas, keadilan, transparansi, dan timbal balik. Keempat pilar ini berupaya memfasilitasi pengelolaan data global dan memanfaatkan peluang ekonomi digital sekaligus melindungi kedaulatan dan keamanan nasional.

READ  Dampak Idul Fitri terhadap pariwisata di daerah

Dari sudut pandang Indonesia, prinsip terakhir adalah yang paling penting Satu. Timbal balik berarti bahwa negara-negara yang menerima data harus memiliki tingkat perlindungan yang sama atau lebih tinggi daripada negara-negara dari mana data tersebut dihasilkan – memungkinkan negara-negara untuk membangun kepercayaan.

Menyadari pentingnya data dalam pembangunan ekonominya, Indonesia membentuk tata kelola data baik di dalam negeri maupun internasional. Menyongsong G20, arus data lintas batas tentu akan muncul sebagai topik utama. Namun masih harus dilihat sejauh mana Indonesia akan mempromosikan aliran data yang bebas.

Upaya Indonesia untuk mendefinisikan kepercayaan sejauh ini tampaknya menunjukkan pandangannya bahwa keamanan nasional dan keamanan publik merupakan prasyarat untuk arus data lintas batas. Indonesia dapat memperkenalkan konsep kedaulatan data kepada G20 selama masa kepresidenannya sambil juga mendorong anggota G20 lainnya untuk mengklarifikasi kondisi di mana data dapat ditransfer secara bebas.

Xirui Li adalah mahasiswa PhD di S Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University (NTU), Singapura, dan Research Fellow di Intellisia Institute, Guangzhou.