Tempo.co, Jakarta – Asosiasi Industri Pariwisata Labuan Bajo mengatakan pariwisata Mangarai Barat dimonopoli oleh PT Flopamore, perusahaan milik daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). Badan tersebut telah ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk mengawasi operasi di pulau-pulau yang terkenal di dunia di kawasan itu. Comodo dan Badar.
Nama perusahaan tersebut muncul dalam wacana publik setelah tarif masuk Taman Nasional Komodo dinaikkan signifikan menjadi Rp3,75 juta per entri. Menurut situs resminya, bisnis utama PT Flobamor adalah mengawasi secara hukum layanan transportasi dan penyeberangan dan mengoperasikan tiga jalur penyeberangan yang menghubungkan Kupang dan Ende, Kupang – Jalan, Kupang – Levolepa dan beberapa rute yang menghubungkan provinsi NTT dan Maluku.
Bidang usaha lain yang dijalankan BUMD ini antara lain perdagangan ternak; beras dan jagung; Aspal, bahan tambahan perkerasan jalan (soil additive); serta peluang bisnis potensial lainnya yang berdampak pada perekonomian masyarakat secara umum.
Total modal dari total dana Flobamor adalah Rp 19.426.813.000. Dari total modal tersebut, 99,9 persen saham dipegang Pemprov NTT, dan 0,1 persen atau senilai Rp. 20 juta milik Koperasi Praja Mukti. Perusahaan dipimpin oleh Komisaris Utama Samuel Hanning dan Komisaris Hadi A. Javas, Ketua-Direktur Augustine Z. Dipimpin oleh Bogodi.
Resolusi biaya masuk yang curam di Pulau Komodo
Langkah kontroversial pemerintah telah banyak ditentang oleh pedagang lokal, swasta dan skala kecil, yang khawatir biaya masuk yang mahal ke Pulau Komodo akan memotong mata pencaharian mereka.
Sebelumnya, masuknya Pulau Komodo diumumkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebesar Rp3,75 juta, yang menurut pemerintah akan digunakan untuk mendanai upaya konservasi lokasi wisata dan mulai berlaku pada 1 Agustus.
Sandhyaka mengatakan beberapa pengambil kebijakan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT terlibat dalam pengambilan keputusan terkait mahalnya biaya masuk tersebut. Hal ini juga sejalan dengan fokus pemerintah untuk mempromosikan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan untuk memberikan manfaat ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Dari sisi proteksionisme, pemerintah akan membatasi kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Badar maksimal 200.000 orang per tahun. Karena pulau ini menarik rata-rata 300-400 ribu orang per tahun, ini akan mengurangi wisatawan hingga hampir setengahnya.
Menurut perwakilan pemerintah, Pulau Komodo Entry fee tersebut melalui proses penilaian daya dukung dan kapasitas jasa ekosistem dari segi jasa ekosistem. Salah satu rekomendasi studi adalah menggunakan biaya keamanan dengan kontrol.
Hamdan C Ismail | Eka Yudha Saputra | Moh Cory Albaris
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi