POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Tim inspeksi di tempat akan dihentikan sementara jika kasus Covid terdeteksi

Tim inspeksi di tempat akan dihentikan sementara jika kasus Covid terdeteksi

JAKARTA (ANTARA) – Pembelajaran tatap muka (PTM) di lingkungan kelompok belajar (ruang kelas) harus dihentikan sementara jika terdeteksi infeksi COVID-19 di antara peserta, kata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sebuah lingkaran baru.

“Surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19, kegiatan PTM dibekukan hanya di kelompok belajar dan bukan kegiatan belajar tatap muka di satuan pendidikan (sekolah),” Sekjen Kemendagri Suharti , diklarifikasi di sini pada hari Senin.

Jika infeksi Covid-19 dikonfirmasi, pembelajaran tatap muka dalam pengaturan kelompok belajar akan ditangguhkan setidaknya selama tujuh hari.

Jika surveilans epidemiologi menunjukkan bahwa tingkat positif COVID-19 di unit akademik adalah lima persen atau lebih, kegiatan pembelajaran di tempat akan dihentikan sementara.

Sementara itu, dalam hal tidak ada klaster penularan di unit akademik atau angka positifnya kurang dari lima persen, mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 diminta menahan diri untuk tidak mengikuti kegiatan PTM setidaknya selama lima hari. Kata edaran itu.

Kementerian mendesak percepatan vaksinasi booster bagi tenaga kependidikan dan pendidik serta siswa yang telah memenuhi persyaratan, kata Suharti.

“Kementerian terus melakukan promosi dan upaya percepatan pengiriman vaksin booster Covid-19 kepada guru dan tenaga kependidikan (PTK) serta siswa yang berhak mendapatkan vaksin Covid-19,” jelasnya.

Kementerian mendesak pemerintah daerah untuk memperoleh informasi epidemiologi, melakukan tracing dan pengujian Covid-19, menentukan klaster penularan dan mempromosikan penggunaan PeduliLindungi di satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran baru tentang aturan pembelajaran tatap muka berdasarkan situasi Covid-19 dan diskusi dengan empat kementerian.

Berita Terkait: Belajar tatap muka akan terus berlanjut, janji Pemprov DKI
Berita Terkait: Yogyakarta merencanakan pemeriksaan kesehatan untuk siswa saat infeksi meningkat
Berita Terkait: Di tengah wabah Covid-19 yang sedang berlangsung, onsite learning membutuhkan solusi yang lengkap

READ  Amerika Serikat telah memberikan Indonesia 35,8 juta dosis vaksin Covid-19