Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan penggunaan film dan konten YouTube sebagai jaminan utang keuangan.
Dalam sistem ini, pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Oleh karena itu, produk kekayaan intelektual seperti film atau lagu dapat dijadikan jaminan utang kepada bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif Indonesia yang dapat dijadikan agunan pinjaman perbankan:
- pengembang game
- teknik umum
- desain interior
- Musik
- Seni rupa
- Desain produk
- mode
- makanan
- Film dan video animasi
- Fotografi
- Desain Komunikasi Visual
- televisi
- radio
- kerajinan iklan
- seni Drama
- Sebaran
- Aplikasi
Apalagi konten yang diunggah ke YouTube yang mendapatkan banyak views bisa menjadi jaminan utang di bank dan non-bank.
Tantangan utama saat menjadikan karya kreatif sebagai jaminan pembiayaan adalah standarisasi valuasi, yang dapat memiliki penyimpangan yang signifikan, kata Josua Pardidi, kepala ekonom di Permata Bank. Beberapa produk dapat lebih mudah dievaluasi, seperti lagu atau musik dan permainan, yang dapat dinilai berdasarkan kinerja penjualannya.
Tantangan lain adalah kemampuan untuk mencegah orang lain menghasilkan hal yang sama. Untuk lagu atau game, misalnya, pemegang paten mampu mencegah pembajakan sampai batas tertentu.
“Selama ini dengan undang-undang paten Indonesia yang masih belum cukup kuat, diperkirakan perbankan tidak akan menjadikan karya kreatif sebagai jaminan utama dalam jangka pendek. Dengan hukum paten Indonesia yang masih lemah, potensi pembajakan tetap ada, yang mengurangi nilai karya kreatif.”
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI Mucharom mengatakan, BNI sangat mendukung aturan baru Jokowi karena mekanisme baru ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pendanaan guna mendukung usahanya. Namun, perusahaan masih membutuhkan kepastian mengenai sertifikasi hak kekayaan intelektual yang belum diatur.
Direktur Indonesia Hanong Pramantiu juga menyambut baik peraturan baru tersebut.
“Saya sangat mendukung, misalnya, jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hak kekayaan intelektual dalam bentuk film, novel, lukisan atau karya seni lainnya digunakan sebagai jaminan pinjaman bank untuk melakukan kegiatan ekonomi lainnya.” Dia berkata Bramanteo.
Karya seni seperti film, lukisan, lagu, dll pasti memiliki dampak ekonomi yang signifikan yang terus menghasilkan uang bahkan setelah pencipta karya tersebut meninggal dunia. Oleh karena itu, Indonesia harus menetapkan kebijakan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai aset yang dapat diterima oleh bank sebagai jaminan utang.
Dikatakannya, di negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, karya ekonomi kreatif juga bisa dijadikan jaminan utang.
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian