POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Pembaruan: Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional

Pembaruan: Aturan Perjalanan Domestik dan Internasional

Menteri Transportasi Ini telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan pedoman yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022 tentang penggunaan transportasi umum.

Surat Edaran No. 21 dan 22 – meliputi pedoman perjalanan bagi wisatawan domestik dan asing selama masa pandemi yang sedang berlangsung.

Adita Irrawaddy, Juru Bicara Menteri Transportasi, Dalam klarifikasi tertulis pada Senin 11 Juli 2022, pedoman yang mencakup perjalanan domestik mencakup empat poin: Nomor referensi. 68 Dalam transportasi laut; Nomor referensi. 70 pada transportasi udara; Memorandum No.72 Dalam transportasi kereta api; Dan Nomor referensi. 73 Dalam transportasi darat.

Untuk transportasi internasional, ada tiga poin yang relevan: Nomor referensi. 69 Dalam transportasi laut; Nomor referensi. 74 Transportasi darat; Dan Nomor referensi. 74 Dalam transportasi darat.

Pedoman tersebut umumnya mencakup angkutan udara, laut, darat, kendaraan pribadi, angkutan umum, feri, dan perjalanan kereta api nasional.

Perjalanan domestik

Pedoman utama meliputi:

  1. Penumpang domestik menerima yang ketiga COVID-19 Vaksinasi (termasuk suntikan booster ke-3) tidak diperlukan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR Atau Tes antigen cepat.
  2. Penumpang domestik yang menerima dosis kedua COVID-19 Vaksinasi diperlukan untuk memberikan hasil negatif Tes antigen cepat Dilakukan dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan atau hasil negatif RT-PCR Tes dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan. Penumpang domestik ini harus siap untuk menyerahkan booster di tempat (vaksinasi ke-3) di pelabuhan keberangkatan.
  3. Penumpang domestik hanya diterima terlebih dahulu Vaksin covid-19 Hasil negatif harus diberikan RT-PCR Tes dilakukan dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan.
  4. Wisatawan domestik dengan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta yang menghalangi vaksinasi dibebaskan dari persyaratan vaksinasi. Namun, mereka harus menunjukkan bukti negatif Seleksi RT-PCR Dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan. Orang-orang ini harus menyerahkan surat dari dokter atau rumah sakit pemerintah, yang tidak dapat diikuti oleh pelancong Vaksin covid-19 Etika.
  5. Penumpang domestik berusia antara 6 dan 17 tahun harus menunjukkan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah memperoleh yang kedua Vaksin covid-19 Dan tidak perlu menyajikan yang negatif RT-PCR Atau Antigen uji cepat.
  6. Wisatawan domestik di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi dan tidak perlu menunjukkan negatif RT-PCR Atau Antigen tes cepat. Pelancong muda harus ditemani dalam perjalanan mereka oleh seseorang yang telah memenuhi protokol vaksinasi dan pengujian yang ditetapkan.
READ  Tersangka Jepang dalam penipuan bantuan COVID dideportasi oleh Indonesia | Kesehatan

Adita Irrawaddy menjelaskan, persyaratan di atas tidak berlaku untuk perjalanan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi, kereta api yang beroperasi di dalam zona atau wilayah kota, moda transportasi perintis di daerah perbatasan, dan dalam keadaan yang kurang khusus, perjalanan reguler di daerah terpencil. .

perjalanan luar negeri

Secara umum, protokol juga berlaku untuk pelancong asing yang menggunakan gateway berikut:

  1. Bandara Internasional antara lain: Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai International (Bali), Hong Nadim (Riau), Raja Haji Phisabilla (Riau), Sam Ratulangi (Manato), Zainuddin Abdul Madjid (Lombok), Kulanamu ( Medan), Sultan Hasabuddin (Makasar), Yogyakarta Internasional, Sultan Iskandar Musa (Ache – Haji saja), Minangkabau, (Sumatera Barat – Haji saja), Sultan Mahmud Badaruddin II, (Sumatera Selatan – Haji saja) ), Adisumarmo, (Solo Jawa Tengah – Haji saja), Syamsuddin Noor, (Kalimantan Selatan – Haji saja), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepingan, (Kalimantan Timur – Haji saja).
  2. Semua pelabuhan internasional di Indonesia
  3. Delapan titik lintas batas internasional meliputi Aruk, Kalimantan Barat; Ntigong, Kalimantan Barat; Motain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Padau, Kalimantan Barat; Modamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skov, Papua; dan Chota, Papua.

Pedoman yang dituangkan dalam catatan terbaru akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022, kata Aditha.