POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

422.401 ekor sapi yang divaksinasi PMK: Kelompok Kerja

422.401 ekor sapi yang divaksinasi PMK: Kelompok Kerja

JAKARTA (ANTARA) – Sedikitnya 422.401 ekor sapi di seluruh Indonesia telah mendapat vaksinasi PMK hingga Selasa, menurut data Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pemerintah Indonesia.

Data yang diperoleh di Jakarta, Selasa, wabah PMK sejauh ini telah melanda 246 kabupaten dan kota di 22 provinsi di Indonesia, dan sebagian besar hewan ternak yang terkena dampak adalah sapi.

Jumlah hewan yang terinfeksi PMK mencapai 350.457 ekor. Dari jumlah tersebut, 112.299 hewan berhasil diselamatkan, 230.719 masih sakit, dan 2.095 meninggal.

Hewan yang terkena dampak tersebut antara lain 339.161 sapi, 7.769 kerbau, 1.166 domba, 2.314 kambing, dan 47 babi. Sedangkan hewan ternak yang diselamatkan meliputi 107.947 sapi, 3.265 kerbau, 510 domba, dan 1.277 kambing.

Sedangkan hewan yang masih sakit terdiri dari 226.616 ekor sapi, 4.438 ekor kerbau, 641 ekor domba, 977 ekor kambing, dan 47 ekor babi.

Sejauh ini, 2.095 ternak telah mati: 2.027 sapi, 52 kerbau, delapan domba, dan delapan kambing.

Beberapa provinsi telah diklasifikasikan sebagai zona merah PMK karena 50 persen kabupaten dan kota di setiap provinsi terkena penyakit tersebut. Mereka antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Kalimantan Barat.

Untuk mencegah penyebaran PMK di Indonesia, Kementerian Pertanian meluncurkan program vaksinasi ternak di Kabupaten Chitorjo, Jawa Timur pada 14 Juni 2022.

Dosis vaksinasi diprioritaskan untuk hewan sehat yang berisiko terinfeksi, seperti hewan di sentra peternakan, perusahaan susu milik masyarakat, koperasi susu dan peternakan sapi potong.

Sebelumnya, koordinator panel ahli Satgas PMK Viku Adisasamido mengatakan bahwa gugus tugas telah menyusun aturan untuk pergerakan ternak di tengah wabah.

Dalam konferensi pers pada 7 Juli, dia mengatakan bahwa sebelum bepergian, hewan dan produknya harus dikarantina selama 14 hari, dan jika hewan menunjukkan gejala harus diuji.

Berita Terkait: Dana desa tidak dapat digunakan untuk mengkompensasi ternak mati: Pemerintah
Berita Terkait: Aceh mengirimkan tim untuk mengawasi penyembelihan hewan Gurbani