Meja Berita (The Jakarta Post)
Jakarta ●
Rabu, 6 Juli 2022
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Rabu membekukan 60 rekening dari 33 perusahaan jasa keuangan yang berafiliasi dengan LSM kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketua PPATK Ivan Yustiavantana mengatakan langkah itu didasarkan pada analisis yang diluncurkan oleh pengawas pada tahun 2018, yang menemukan transaksi senilai Rp 30 miliar (US $ 1,9 juta) yang dilakukan antara ACT dan perusahaan milik salah satu pendiri yayasan.
PPTAK juga menemukan indikasi bahwa ACT gagal mempertanggungjawabkan dugaan penggunaan dana masyarakat untuk tujuan komersial.
“Karena itu, [ACT] Tidak didistribusikan [all] Dana ditentukan, tetapi pertama-tama mengelolanya secara menguntungkan, ”kata Ivan seperti dikutip Kompas.
Dalam edisi 2 Juli, Tempo Surat kabar itu melaporkan bahwa ACT menggelapkan dana yang diterimanya dari masyarakat, termasuk memberikan mobil mewah kepada para eksekutif puncaknya dan menggunakannya untuk biaya operasional yang boros.
Presiden ACT Ibnu Hajar membenarkan bahwa para petinggi ACT menerima gaji bulanan lebih dari Rp 250 juta pada awal tahun 2021, namun gaji tersebut berkurang menyusul penurunan donasi yang diterima pada September 2021.
Perusahaan mengaku mengambil 13,7 persen potongan dari sumbangan yang diterimanya setiap tahun untuk digunakan untuk operasinya, termasuk gaji karyawan.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi