POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seorang buronan Jepang yang dituduh melakukan penipuan telah dideportasi dari Indonesia

Seorang buronan Jepang yang dituduh melakukan penipuan telah dideportasi dari Indonesia

Mitsuhiro Tanikuchi yang melarikan diri dari Jepang dideportasi dari gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia pada 22 Juni 2022, menyusul penangkapannya di Indonesia atas kasus penggelapan dana hibah terkait virus corona di Indonesia. REUTERS / Ajeng Dinar Ulfiana

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Jakarta, 22 Juni (Reuters) – Seorang buronan Jepang yang dituduh menggelapkan sekitar $ 7 juta dari program subsidi epidemi dideportasi dari Indonesia pada Rabu, kata seorang pejabat imigrasi.

Mitsuhiro Taniguchi, yang ditangkap oleh polisi Indonesia di pulau Sumatera awal bulan ini, naik penerbangan dari Jakarta ke Narida, kata pejabat imigrasi Indonesia Douglas Siamor dalam sebuah pernyataan.

“Orang ini dideportasi karena pemerintah Jepang telah mencabut paspornya dan dia tidak diizinkan untuk tinggal. Mulai sekarang, dia akan ada dalam daftar penahanan kami,” katanya.

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Menurut Kyoto News, Taniguchi telah dituduh oleh pihak berwenang Jepang membantu mencuri 960 juta yen ($ 7 juta) untuk usaha kecil yang terkena dampak epidemi Pemerintah-19.

Warga negara Jepang itu disebut-sebut telah mengajukan ribuan aplikasi palsu untuk skema hibah dan melarikan diri ke Indonesia pada Oktober 2020 setelah ditambahkan ke daftar pencarian polisi. Media Jepang telah melaporkan bahwa mantan istri dan dua putra Tanikuchi telah ditangkap sehubungan dengan tuduhan tersebut.

Pejabat Indonesia mengatakan dia telah memberi tahu penduduk Sumatera bahwa dia ingin berinvestasi dalam penangkapan ikan.

($ 1 = 136,39 yen)

Daftar sekarang untuk akses gratis tanpa batas ke Reuters.com

Laporan Yuddy Cahya Budiman; Kate Lamb menulis; Diedit oleh Neil Fullick

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.