POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Zakat dibayarkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Basna

Zakat dibayarkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Basna

Zakat akan kami bayarkan melalui Basnas atau LAZ yang sudah memiliki izin operasional

Jakarta (Andara) – Presiden Joko Widodo (Djokovic) dan Wakil Presiden Maroof Amin pada Selasa membayar zakat melalui Badan Amal Nasional (BASNAS) di Istana Negara, Jakarta.

“Alhamdulillah, hari ini saya bersama wapres dan pimpinan perusahaan dan menteri, gubernur, bupati, dan walikota tetap bisa menunaikan zakat di tengah wabah,” kata Presiden. Dalam komentarnya.

Djokovic menegaskan, membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya, khususnya mustahiq (penerima zakat).

Ia berharap, zakat yang dikumpulkan oleh Basnas dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk membantu masyarakat, terutama yang menghadapi kesulitan akibat wabah Pemerintah-19, dan mengentaskan kemiskinan di tanah air.

Dalam kesempatan itu, Presiden menghimbau kepada seluruh pejabat pemerintah, pejabat instansi pemerintah (BUMN), pejabat perusahaan swasta, pimpinan daerah dan seluruh pegawai di seluruh tanah air untuk turut serta dalam pembayaran Zakat melalui Basnas. Dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan baik dan profesional.

“Mudah-mudahan zakat yang telah kita keluarkan dapat melengkapi ibadah puasa, ketakwaan dan ketaatan kita kepada Allah SWT,” harapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mendorong masyarakat untuk membayar Zakat, Info (distribusi), dan Zedek (sedekah sederhana) melalui lembaga resmi seperti Basnas dan Lembaga Pengelola Zakat (LAZ).

“Kami akan mengeluarkan zakat melalui Basnas atau Perda yang sudah memiliki izin operasional,” kata Dharmisi Tohor, Direktur Kuasa Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Dohor menjelaskan, pembayaran zakat melalui instansi resmi bertujuan agar penyalurannya efektif dan tidak disalahgunakan. Selain itu, penyaluran Zakat melalui lembaga terakreditasi bertujuan untuk mencegah kerumunan, terutama di antara wabah Pemerintah-19.

“Basnas dan LAZ memiliki mekanisme penyaluran zakat, tidak hanya untuk penyaluran sembako, tetapi juga untuk program pemberdayaan para mushtaq,” ujarnya.

READ  Gunung Mrabi di Indonesia meletus beberapa kali, menggusur 250 orang

Berita Terkait: Pengemis publik harus disalurkan melalui lembaga resmi: Kementerian
Berita Terkait: Kemenag imbau masyarakat bayar zakat di muka
Berita Terkait: UNHCR telah menyalurkan Zakat kepada 1,2 juta penerima manfaat di 14 negara