Vincent Lingga (Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Jumat, 24 Desember 2021
Gubernur Jakarta Anis Basvedan baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan upah minimum ibu kota menjadi 5,1 persen pada tahun 2022, lebih tinggi dari pedoman pemerintah federal sebesar 1,09 persen. Pengusaha, ekonom, dan beberapa pejabat senior pemerintah langsung menduga bahwa keputusan itu merupakan bagian dari strategi politiknya menjelang pemilihan presiden 2024.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengancam akan menggugat gubernur di pengadilan eksekutif. Kementerian HRD dan analis mengutuk Anis karena melanggar kebijakan upah minimum pemerintah, dengan mengatakan gubernur lain yang menonton pemilihan 2024 dapat mengikutinya.
Ekonom Pahana Securities telah memperingatkan dalam catatan penelitian bahwa kenaikan upah yang kontroversial untuk 2022 dapat menggelincirkan pasar tenaga kerja Jakarta menjadi Rp 4,64 juta (US $ 330). Di Jawa, upah minimum hanya Rp 1,8 juta.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Rp 55.000 / bulan ke atas
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses khusus ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi