POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia akan perpanjang isolasi wajib pengunjung internasional selama 10 hari: Luhut

Seorang menteri senior mengatakan bahwa Indonesia memperpanjang isolasi wajib bagi sebagian besar pengunjung internasional dari 7 hari menjadi 10 hari karena negara tersebut berupaya memperketat kontrol perbatasan untuk menghindari penyebaran varian Omigran.

Menteri Kelautan dan Investasi Luhad Pontijaitan, yang mengawasi kebijakan pembatasan COVID-19 di Indonesia, mengatakan pemerintah akan memberlakukan pemisahan 10 hari pendatang asing ke Indonesia atas perintah Presiden Joko Widodo. .

“Kami menerima kebijakan ini dan akan dievaluasi lebih lanjut karena kami berusaha untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang varian baru ini,” kata Luhud. Dikatakan Kemarin sore.

Peraturan menteri yang menegaskan dan menguraikan rincian perpanjangan isolasi diharapkan di masa depan.

Larangan terhadap semua pelancong asing dari 11 negara dan wilayah dengan kasus Omigron yang diketahui masih berlaku. Warga negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah-daerah tersebut harus diisolasi selama 14 hari setibanya di Indonesia.

Negara dan wilayah ini adalah: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Swatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Masih harus dilihat apakah larangan tersebut akan diperluas ke negara lain di mana Omigron terdeteksi, termasuk Australia, Kanada, dan beberapa negara Eropa.

Menanggapi kekhawatiran Omigran, Indonesia sebelumnya telah memperpanjang isolasi wajib pengunjung internasional dari luar negara dan wilayah tersebut dari 3 hari menjadi 7 hari.

Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Luhut saat ini melarang pejabat pemerintah bepergian ke luar negeri dan mengimbau masyarakat umum untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Indonesia belum secara resmi mendeteksi varian Omigron di pantainya.