POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia akan memberlakukan pembatasan Level 3 pada gelombang ke-3 Kovit-19

Jakarta, 20 November (IANS): Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan angkutan umum tingkat 3 tingkat sedang yang dikenal sebagai PPKM, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, guna meredam wabah virus corona gelombang ketiga yang diperkirakan akan terjadi pada liburan akhir tahun, kata Muhatjir Efendi. menteri pengembangan sumber daya manusia.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, aturan berlaku di seluruh Indonesia sesuai PPKM Level 3,” tambah Effendi dalam keterangannya, Sabtu.

Jika PPKM Level 3, ruang publik seperti bioskop, restoran, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah hanya diperbolehkan hingga 50 persen pengunjung dan diizinkan beroperasi hingga pukul 9 malam, lapor kantor berita Xinhua.

Ruang terbuka seperti alun-alun harus ditutup dan perayaan yang melibatkan perkumpulan atau kembang api dilarang.

Beberapa pekan lalu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke kampung halaman atau meninggalkan kota tempat mereka bekerja.

Pemerintah telah mengurangi libur Natal dari dua hari menjadi satu hari, sekaligus memperketat persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Negara Asia Tenggara itu mampu mengendalikan gelombang kedua bursa Covit-19 yang dipicu oleh variasi delta dengan puncaknya pada 15 Juli 2021, dan wilayah di Nusantara kini berada di bawah PPKM terendah level 1 dan 2.

READ  "Sikini Kondangtia" berbaur dengan delegasi KTT ASEAN pada jamuan makan malam tersebut