POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

3 berita teratas hari ini: Negara paling berbahaya bagi wanita

Tempo.co, JakartaBerikut tiga cerita populer yang dihimpun Tempo English hari ini, 23 Agustus. Berita-berita tersebut antara lain: 15 negara paling berbahaya bagi perempuan, Netizen Indonesia mengkritik proyek Kaesang Panjarip dan Irina Godono di tengah protes warga setempatDan KPU mengukuhkan disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada.

Berikut daftar 3 berita teratas di Tempo English hari ini:

1. 15 negara paling berbahaya bagi perempuan

Tempo.co, Jakarta – Pada tahun 2024, Islandia dinobatkan sebagai negara teraman di dunia menurut Indeks Perdamaian Global (GPI). Tingkat kejahatan di negara ini, dibandingkan dengan semua negara lain negarayang merupakan tingkat yang sangat rendah dimana petugas polisi tidak membawa senjata api saat menjalankan tugas, Irama Dilaporkan pada 10 Juli 2024.

Namun, hal ini tidak berlaku di beberapa negara. Beberapa tempat di dunia mengharuskan Anda untuk selalu waspada, terutama… langsing.

Pada artikel ini, kita akan melihat beberapa negara paling berbahaya bagi perempuan. Faktor-faktor apa yang mungkin menjadi penyebab utama terjadinya lingkungan yang tidak aman di negara-negara tersebut?

Klik di sini untuk membaca lebih lanjut

2. Netizen Indonesia mengkritik proyek Kaesang Panjarip dan Irina Godono di tengah protes warga setempat

Tempo.co, JakartaKaesang PanjaripMuhammad Godono, putra bungsu Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo, dan istrinya Irina Godono menghadapi reaksi keras dari pengguna media sosial di Indonesia atas perjalanan mewah mereka ke Amerika Serikat, sementara protes besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah terus berlanjut.

Kunjungan pasangan ini bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang menentang usulan peninjauan kembali undang-undang kewarganegaraan. Pilkada Sebuah undang-undang (UU Pilkada) yang bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimum pemilihan presiden provinsi dan persyaratan usia minimum calon. Jika RUU tersebut lolos, amandemen ini bisa membuat Kaesang yang saat ini belum memenuhi syarat usia, bisa mencalonkan diri sebagai Letnan Gubernur pada Pilkada Jawa Timur pada 2024.

READ  Najran berselimut putih pada Idul Fitri

Klik di sini untuk membaca lebih lanjut

3. KPU Pusat mengukuhkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada

Tempo.co, Jakarta – Panitia Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum Pusat) menegaskan, pendaftaran pasangan calon presiden daerah pada Pilkada 2024 akan tunduk pada aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditambah ketentuan baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus. , 2024. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Komite Kedua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kami pastikan proses pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mematuhi ketentuan dan memuat keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Mohamed Afifuddin di kantornya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Klik di sini untuk membaca lebih lanjut

klik disini ke Itu terjadi Berita terkini dari Tempo di Google News